pilihan +INDEKS
Ternyata ini Penyebab Gugurnya Laporan Sengketa Pemilu
PEKANBARU-riautribune: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan hampir lima puluh persen pengaduan sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) gugur untuk diproses secara hukum karena tidak memenuhi syarat.Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan.
"Sebetulnya semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah penuhi syarat formil dan materil, " kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara Rapat Koordinasi tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2019 bersama wartawan sahabat Bawaslu di Pekanbaru, baru-baru ini
Ditegaskannya, sejauh ini yang dihadapi Riau dalam pelaporan sengketa Pemilu itu masih banyak yang tidak memenuhi sehingga sulit di proses.
"Problemnya, yang memenuhi syarat formil dan materil masih dibawah 50 persen, artinya setengah unsur, tentulah tidak bisa diproses secara hukum akhirnya,"Ucap Rusdi
Alasan lainnya, seperti bukti laporan kurang lengkap, pelapor tidak jelas, dan setelah ditindak lanjuti bukan pelanggaran pidana pemilu .
Dengan angka ini sambung Rusidi disimpulkan tingkat partispasi dalam pengawasan dan pelaporan selama pilgubri dan pileg masih minim di Riau.
"Ini artinya partisipasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim, berbeda dengan kenyataan data pemilih, bahwa partisipasi pemilih di Riau pada angkat yang bagus yakni diatas 60 persen, "Ucapnya.
Karena itu ia menambahkan Bawaslu selalu berupaya akan terus mengajak dan menyosialisasikan dengan stakeholder, profesi, lembaga keagamaan dan masyarakat, MUI, NU dan kerjasama dengan kepolisian dalam rangka meminimalisir praktek politik uang dengan Razia bersama.
Ia mwnuturkan, tingkat partisipan pelaporan tinggi maka diharapkan akam mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu.
"Semakin lengkap data laporannya, akan meminimalisir pelanggaran karena masyarakatnya aktif, aturan ditegakkan secara tegas, maka akan memberikan efek jera bagi pelaku.Maka terciptalah Pemilu yang baik dan benar, " imbuhnya.
Sementara itu Tim Asistensi Bawaslu Nugroho menuturkan, selama ini laporan pelanggaran yang ada selalu diproses kalau ada temuan, namun laporan sering tidak memenuhi syarat TSM (terstrukstur,masif dan sistemik).
Hal ini terjadi karena, kondisi masyarakat saat ini masih minim akan informasi tentang pelaksanaan pengawasan Pemilu.
"Tidak semua masyarakat memahami apalagi secara detail isu tentang pelanggaran Pemilu. Yang tahu itu mungkin sangat terbatas, seperti LSM, media," ujarnya.
Makanya ia mengajak agar Pemilu itu tidak hanya milik Bawslu tetapi semua masyarakat sehingga diharapkan bisa menyosialisasikan.
"Media bisa jadi corong yang memberikan pelajaran bagi masyarakat, " harapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wabup Bengkalis : Jaga Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
SURABAYA, Riautribune.com - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengikuti upacara peringata.
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .