pilihan +INDEKS
KPK Siap Hadapi Gugatan Pengacara Novanto ke MK
JAKARTA - riautribune : Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menggugat sejumlah pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. KPK menyatakan siap menghadapinya.
"Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait, tentu akan kami hadapi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Aturan yang digugat Fredrich antara lain Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3, yang mengatur hak imunitas anggota DPR saat menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ada pula Pasal 12 UU KPK soal kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang. Menurut Fredrich, aturan itu bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan wewenang Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi seseorang dinyatakan inkonstitusional.
"Sebelumnya, seingat saya, keputusan MK itu menguji UU Imigrasi. Bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana. Sekarang kalau benar yang diuji Pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas pasal tersebut," kata Febri.
"Sebelum putusannya dijatuhkan, tentu saja kewenangannya masih tetap melekat dan pencegahan ke luar negeri masih dapat dilaksanakan," lanjutnya.
Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden untuk memeriksa dirinya.
Panggilan pemeriksaan ini ditujukan Novanto sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.